Dari ketentuan Pasal 47 UU Adminduk, dapat diketahui bahwa selain berdasarkan penetapan pengadilan, wajib melaporkan adanya pengangkatan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Setelah itu, akan dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. Catatan pinggir merupakan keterangan bahwa anak yang namanya
Pengadilan Negeri yang dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, antara lain perubahan jenis kelamin. 10. Catatan Pinggir adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya peristiwa penting dalam bentuk catatan pada bagian pinggir akta atau bagian belakang
Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, bahwa proses pemberian catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta

Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengesahan anak yang lahir di luar hubungan perkawinan yang sah. Berdasarkan laporan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran. Simpulan

Dukcapil akan mengganti nama di akta kelahiran dan ktp plus kartu keluarga juga akan berubah namanya. Jika anda tidak ada waktu mengurus ke dukcapil, silahkan hubungi jasa ganti nama ktp dan kk. Akta anda yang lama akan di berikan catatan pinggir di akte kelahiran seperti di bawah ini : Petugas membuat duplikat akta kematian sekaligus membuat catatan pinggir pada akta kematian; Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan; Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian; Kutipan akta kematian disampaikan kepada pemohon. Pihak dinas nantinya akan memberikan catatan pinggir soal perubahan itu. Adapun dasar hukum mengenai pencatatan perubahan nama / perbaikan akta kelahiran adalah tertera dalam Pasal 52 Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Pembahasan skripsi ini mengurai tentang prosedur penerbitan akta kelahiran anak adopsi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang dilakukan dengan cara memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran si anak sebelumnya.
Misalnya, akta kelahiran dapat digunakan untuk membuktikan telah terjadinya peristiwa kelahiran pada hari, tanggal dan tahun yang disebutkan dalam akta kelahiran. Peristiwa ini harus dianggap benar secara hukum dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yaitu kantor/dinas pencatatan sipil yang ditunjuk oleh aturan perundang-undangan yang berlaku. .
  • o945czq9cy.pages.dev/247
  • o945czq9cy.pages.dev/627
  • o945czq9cy.pages.dev/798
  • o945czq9cy.pages.dev/457
  • o945czq9cy.pages.dev/274
  • o945czq9cy.pages.dev/510
  • o945czq9cy.pages.dev/761
  • o945czq9cy.pages.dev/480
  • o945czq9cy.pages.dev/297
  • o945czq9cy.pages.dev/32
  • o945czq9cy.pages.dev/213
  • o945czq9cy.pages.dev/628
  • o945czq9cy.pages.dev/146
  • o945czq9cy.pages.dev/410
  • o945czq9cy.pages.dev/11
  • contoh catatan pinggir pada akta kelahiran