Pengadilan Negeri yang dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, antara lain perubahan jenis kelamin. 10. Catatan Pinggir adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya peristiwa penting dalam bentuk catatan pada bagian pinggir akta atau bagian belakangHal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, bahwa proses pemberian catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta
Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengesahan anak yang lahir di luar hubungan perkawinan yang sah. Berdasarkan laporan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran. Simpulan
Dukcapil akan mengganti nama di akta kelahiran dan ktp plus kartu keluarga juga akan berubah namanya. Jika anda tidak ada waktu mengurus ke dukcapil, silahkan hubungi jasa ganti nama ktp dan kk. Akta anda yang lama akan di berikan catatan pinggir di akte kelahiran seperti di bawah ini : Petugas membuat duplikat akta kematian sekaligus membuat catatan pinggir pada akta kematian; Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan; Pejabat pencatatan sipil pada Disdukcapil mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian; Kutipan akta kematian disampaikan kepada pemohon. Pihak dinas nantinya akan memberikan catatan pinggir soal perubahan itu. Adapun dasar hukum mengenai pencatatan perubahan nama / perbaikan akta kelahiran adalah tertera dalam Pasal 52 Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.