Ketentuanyang barusan dikeluarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 11 Tahun 2016 tentang Tatacara menetapkan Tanah Hak Komunal dan Tanah di Kawasan tertentu, sebagai pengganti Peraturan Kepala BPN RI no. 5 Tahun 1979, tentang Tatacara Menyelesaikan masalah Tanah Hak Ulayat.
Desa, saat ini desa menjadi salah satu prioritas pembangunan negara. Melalui Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, desa difasilitasi pendanaan untuk pengembangan desa yang lebih baik. Banyak diantaranya desa yang memakai dana desa harus memulai dari mana dalam membangun desa. Empat program prioritas desa,percepatan pembangunan desaSumber Kementerian Desa PDTT Dimulai dari mana mengembangkan desa? Pengembangan desa dimulai dengan mengetahui kebutuhan apa saja yang diperlukan oleh desa. Untuk mengetahui kebutuhan kita perlu mengidentifikasi apa saja hal tersebut. Identifikasi merupakan salah satu kegiatan menemukenali, menentukan identitas dari orang, benda atau hal-hal lain termasuk diantaranya dapat dilakukan untuk potensi dan masalah yang ada di desa. Identifikasi ini dilakukan untuk mengenali dan mencatat potensi apa saja yang ada di desa dan permasalahan apa saja yang ada di desa. Ilustrasi identifikasiSumber Potensi merujuk pada segala sesuatu yang dapat mendukung pembangunan dan dapat dikembangkan kearah yang lebih baik, sedangkan permasalahan, merujuk pada segala sesuatu yang menghambat pembangunan dan pengembangan desa. Dari proses identifikasi potensi dan masalah kita dapat mengetahui kira-kira apa saja yang harus dilakukan untuk mengembangkan maupun menyelesaikan masalah yang ada di desa. Triple Bottom Line ConceptSumber Potensi dan masalah di sektor atau aspek mana saja yang perlu dilihat? Berdasarkan teori pembangunan dan pengembangan wilayah yang berkelanjutan kita perlu melihat pada 3 aspek utama triple bottom line yang melatarbelakangi pembangunan berkelanjutan yang ada di suatu wilayah, diantaranya adalah sebagai berikut Manusia/People Di desa, pembangunan tidak akan lepas dari pelaku pembangunan, yaitu manusia. Manusia menjadi peranan penting dalam sebuah pembangunan. Mengapa penting untuk di identifikasi? untuk mengembangkan sebuah potensi yang ada di desa, manusia perlu menjadi pertimbangan dalam pembangunan, apakah manusia atau masyarakatnya sudah siap dalam membangun desa? Atau sudahkah siap dalam menerima wisatawan asing yang akan mengunjungi desa tersebut? Apakah masyarakat sudah siap dalam merawat lingkungan untuk menjaga kelestarian wisata yang ada di desa? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi hal yang perlu dikenali baik dalam konteks potensi maupun permasalahan, sehingga dalam pembangunan sebuah wilayah kita perlu melihat kesiapan sumber daya manusia yang akan berpartisipasi dalam pembangunan desa. Lingkungan/ Planet Lingkungan menjadi salah satu faktor pembangunan selanjutnya yang perlu dilihat apakah ada permasalahan yang menjadi penghambat dalam pengembangan desa. Apa saja contohnya? Sebagai contoh Untuk mengembangkan potensi Curug Begawan di desa A, perlu adanya aksesibilitas atau jalan menuju ke tempat tersebut. Pertanyaannya adalah apakah jalan menuju objek wisata sudah terkonsep dan terbangun dengan baik? Dimulai dari mana pembangunan jalannya? Jalan mana yang menjadi prioritas? Dengan demikian kita mengetahui apa saja yang perlu dilakukan di sektor lingkungan. Contoh lain juga bisa dilihat pada lingkungan alam tercemar karena adanya dampak wisata yang sudah berjalan atau tidak? Terkadang juga wisatawan sering membuang sampah sembarangan dan akhirnya menurunkan nilai dari kualitas wisata alam yang akan dikembangkan? Siapa yang dirugikan? Tentu saja masyarakat yang memiliki dan yang akan mengembangkan wisata tersebut. Dengan adanya permasalahan tersebut kita bisa tahu solusi yang mungkin akan dilakukan jika tahu permasalahannya. Ekonomi/ Profit Sektor ekonomi penting dilihat dalam sebuah pembangunan desa. Jika sebuah pembangunan tidak melihat sektor ekonomi sebagai salah satu hal penting yang dipertimbangkan, maka pembangunan dan pengembangan wilayah tidak akan berjalan dengan baik dan cenderung akan berhenti. Contohnya adalah jika pengembangan Curug Begawan di desa A tidak memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, rasa kepemilikan untuk merawat dan memperbaiki permasalahan yang ada di Curug Begawan akan menurun dan lama-kelamaan kegiatan wisata tersebut akan ditinggalkan masyarakat karena tidak memberikan profit demi kesejahteraan keluarga yang ada di masyarakat sekitar. Ekonomi dilihat dari sumber pendapatan baru atau pendukung. Jika pendapatan atau sumber ekonomi rusak Curug Begawan tentunya akan berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan masyarakat. Masing-masing aspek yang dilihat manusia, lingkungan, ekonomi perlu dilakukan analisis dan menentukan prioritas, permasalahan di aspek mana saja yang menjadi perhatian dan utama dan menentukan serta berpengaruh dalam pembangunan dan pengembangan desa. Aspek atau sektor tersebutlah yang akan menjadi prioritas dalam penyelesaian dan pemenuhan pendanaan yang besar. Sehingga pengembangan desa dapat dilakukan. sebagai lembaga yang memiliki konsentrasi dalam pembangunan dan pengembangan desa dapat membantu para penggiat desa, pemerintahan desa, dan masyarakat yang ingin mengembangkan desa mewujudkan perencanaan dan pengembangan desa yang terpadu dan efektif. Mari Membangun Indonesia dari desa! PNG_Caritra

maknaterhadap aktivitas pengelolaan pariwisata desa dengan memberdayakan masyarakat desa di wilayahnya. (3) Dokumentasi, yakni cara yang dipergunakan peneliti untuk meramu dan menempatkan terminologi dan sumber-sumber teori dalam penelitian ini yaitu teori yang menyangkut pemberdayaan masyarakat pedesaan dan desa wisata.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Berbicara seputar Dana Desa memang sangat menarik. Sejak tahun 2015 pemerintah pusat telah mengucurkan dana triliunan rupiah bagi semua desa di Indonesia. Nilainya sangat fantastis bukan saja ratusan juta bahkan mencapai miliaran rupiah untuk setiap desa. Banyak pihak tergila – gila mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa karena nilai Dana Desa yang begitu besar meskipun tidak memiliki kapabilitas untuk menjadi Kepala Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan yang besar bagi desa dan masyarakatnya untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengelola pembangunan di desa. Dalam hal ini pemerintah sungguh berniat baik untuk memajukan negara dari pinggiran serta memperkecil kesenjangan antar wilayah. Apa itu Dana Desa?Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Jelas bahwa dana desa dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa bukan untuk membiayai kepentingan Kepala Desa dan keluarga atau perangkat. Dana Desa bukan dana Kepala Desa, bukan dana BPD bukan pula dana perangkat desa. Konsep ini harus dipahami secara baik dan benar oleh seluruh masyarakat terutama Kepala Desa dan perangkat serta BPD agar dana desa benar – benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang Apa Tujuan Dana Desa? Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan dari alokasi Dana Desa sendiri adalah1. mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, 2. meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, 3. mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal, 4. meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial, 5. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, 6. mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa, serta meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa BUMDes. 1 2 Lihat Kebijakan Selengkapnya
PEMBELAJARANJarak Jauh (PJJ) atau daring yang dilaksanakan pada Maret 2020, mengacu pada surat edaran Kemendikbud No. 40 tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease, dampak virus covid 19 proses pembelajaran dilakukan dari rumah secara daring pada satuan pendidikan dengan JAKARTA - Desa merupakan sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan rural. Total ada desa di Indonesia. Namun keberadaannya kalah dengan kota yang gemerlap. Bagaimanapun, desa lebih dahulu ada ketimbang negara. Sebagai sebuah pilar kehidupan mestinya mendapat perhatian lebih bukan fenomena itu, Panitia Nasional Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia PA GMNI akan menggelar webinar bertema 'Membangun Kedaulatan, Kemandirian dan Kepribadian Desa Dengan Semangat Gotong Royong' pada Jumat 9/4 pukul WIB. Selaku pemateri Wakil Ketua MPR sekaligus Ketua Umum DPP PA GMNI Ahmad Basarah, Sekjen Kementerian Desa Taufik Madjid, serta Ketua Bidang Riset, Teknologi, dan Informasi DPP PA GMNI Eva Kusuma Ketua Panitia Nasional Kongres IV PA GMNI, Karyono Wibowo, webinar tersebut merupakan rangkaian kegiatan menuju kongres yang berlangsung di Kota Bandung, Jawa Barat pada 19-21 Juni 2021. "Webinar secara tematik disesuaikan dengan bidang pokja yang dibentuk dalam kepanitiaan," kata Karyono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Karyono menyatakan, tujuan rangkaian webinar adalah menggali permasalahan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kemudian merumuskan solusi atas persoalan kebangsaan. Pelbagai perspektif pemikiran dari kegiatan webinar, sambung dia, nantinya digunakan sebagai masukan untuk merumuskan materi rekomendasi yang diputuskan di forum kongres. Harapannya, kongres itu akan menghasilkan keputusan yang bisa menjadi landasan bagi kebijakan pembangunan nasional ke acara webinar Yosef Dapa Bili, mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa UU Desa dapat dimaknai sebagai babak baru pengaturan desa. Aturan hukum itu hadir dilengkapi dengan kewajiban negara untuk mengalokasikan anggaran dari APBN ke seluruh desa yang selanjutnya disebut Dana Desa. Yosef menyatakan, pada konteks pembangunan nasional, UU Desa juga mengisyaratkan makna bahwa pembangunan desa adalah sebagai entitas pembangunan nasional. "UU Desa menegaskan pengakuan dan kepercayaan Negara kepada Desa dan Desa Adat untuk berproses secara mandiri dalam bingkai NKRI," ujar Yosef. Setelah selama enam tahun dilaksanakan, menurut Yosef, desa-desa telah mampu mengelola anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya secara mandiri. Ini berlangsung tentunya disertai dukungan pembinaan, pengawasan dan pendampingan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peserta bisa mendaftar lewat tautan registrasi Acara juga bisa diikuti lewat kanal Youtube Kabar Alumni GMNI, website dan channel TVDesa.
Sebenarnyakasus stunting di Batang meliputi 10 kecamatan atau 25 desa. Kasus terbanyak berada di Kecamatan Blado, yaitu 5 desa. Pihaknya menguraikan permasalahan yang ada untuk mencarikan solusinya. Seperti gizi, sanitasi, dan jamban. Itu menjadi percepatan yang menyesuaikan dengan lokasi yang telah ditentukan agar jelas targetnya, dan di
Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar membeberkan tantangan yang dihadapi dalam proses Desa Membangun Indonesia. Setidaknya ada tiga tantangan yang harus tantangan itu adalah desa belum menjadi daya tarik bagi penduduk, kemudian tingginya urbanisasi karena minimnya ketersediaan lapangan pekerjaan di desa dan masih tingginya jumlah keluarga petani miskin di desa. Marwan menjelaskan, desa belum menjadi daya tarik bagi penduduk bisa ditelisik dengan melihat data bahwa pada tahun 2010, 52,03 persen penduduk tinggal di perkotaan dan 48 persen penduduk tinggal di pedesaan. Jika kecenderungan ini terus terjadi, diprediksi dalam 5 dekade 1970-2020 penduduk perkotaan bertambah enam kali lipat. Sebaliknya penduduk pedesaan berkurang tiga kali lipat. "Peningkatan jumlah penduduk di perkotaan menunjukkan bahwa kota masih menjadi wilayah yang sangat menarik bagi sebagian besar penduduk di Indonesia. Kondisi desa yang masih memiliki keterbatasan dalam menyediakan lapangan kerja dan keterbatasan sarana dan prasarana menjadikan masyarakat desa berbondong-bondong menuju ke kota," ujar Marwan dalam Seminar Nasional UIN Syarif Hidayatullah seperti dikutip dalam siaran pers, 21/10/2015.Tantangan desa kedua adalah tingginya urbanisasi karena minimnya ketersediaan lapangan pekerjaan di desa. Tingkat Pertumbuhan penduduk perkotaan sebesar 2,18 persen per tahun lebih tinggi dari tingkat pertumbuhan penduduk rata-rata nasional sebesar 1 persen per tahun. Sedangkan pertumbuhan penduduk di pedesaan menurun sebesar 0,64 persen per tahun. Hal ini menunjukan bahwa kecenderungan masyarakat ingin bekerja diperkotaan dibandingkan diperdesaan karena lapangan kerja di perdesaan tantangan ketiga adalah tingginya jumlah keluarga petani miskin di desa bisa ditelisik dengan data bahwa jumlah keluarga petani miskin secara nasional sebanyak KK. Yang paling tinggi terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan Jumlah keluarga. Sedangkan untuk keluarga miskin yang paling sedikit adalah di Provinsi Papua Barat sebanyak keluarga. Melihat tantangan ini, maka Marwan Jafar terus memacu kerja desa untuk mempercepat pembangunan di segala bidang. Konsep Desa Membangun menjadi kata kunci karena pembangunan harus melibatkan seluruh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat di kampung-kampung."Masa depan Indonesia ada di desa. Ini bisa dilihat secara nyata karena desa memegang prospek besar bagi perwujudan kedaulatan pangan dan energi nasional di masa depan," menambahkan, menempatkan desa sebagai sumbu utama kedaulatan pangan dan energi bukanlah sesuatu yang berlebihan, karena desa merupakan penyedia utama sumber-sumber pokok pangan nasional."Makanya, dana desa itu kita arahkan untuk membongkar keterbelakangan desa dalam hal infrastruktur yang selama ini menghambat proses desa membangun. Ini penting karena pembangunan itu basisnya dari bawah. Jika desa maju, maka daerah kabupaten akan maju, kemudian provinsi akan maju, dan Indonesia secara keseluruhan akan maju secara merata," ucap Marwan. ega/elz
Dalamkesempatan tersebut pihaknya juga memberikan solusi atas permasalahan desa di Kabupaten Ende. Nangapanda dan desa sangat tertinggal di Wawonato Kecamatan Ende. cari solusinya, biar
Permasalahan pemerintah desa menjadi tugas dan tanggung jawab semua komponen kelembagaan pemerintah di Indonesia dan juga masyarakat. Apa saja permasalahan pemerintah desa yang kerap dialami? Permasalahan yang dialami akan memberikan pengaruh terhadap perkembangan desa tersebut, terutama desa yang tengah berusaha untuk menjadi sebuah desa mandiri. Kita tahu bahwa setiap desa tidak akan pernah lepas dari yang namanya permasalahan. Permasalahan yang dialami bisa datang dari dalam atau yang dinamakan sebagai permasalahan internal. Ada juga masalah desa yang berasal dari luar atau yang disebut sebagai permasalahan eksternal. Permasalahan tersebut harus segera diselesaikan. Jika dibiarkan dan bahkan tidak ada tindakan atau upaya apapun, maka bisa menyebabkan permasalahan yang dialami akan semakin parah. Secara umum, terdapat beberapa permasalahan pemerintah desa yang harus menjadi fokus oleh semua elemen masyarakat. Artinya, yang fokus terhadap masalah ini bukan hanya pemerintah desa saja. Masyarakat juga ikut andil di dalam memberikan masukan dan solusi bersama untuk mengatasi permasalahan yang ada. 1. Aspek keuangan Permasalahan pemerintah desa yang pertama adalah berkaitan dengan keuangan. Perlu dipahami bahwa uang merupakan salah satu hal yang diperlukan untuk pembangunan desa. Meskipun di dalam desa tersebut memiliki SDM atau Sumber Daya Manusia yang unggul, namun jika tidak didukung dengan dana yang baik maka tentunya hal tersebut akan sia-sia. Maka dari itu, aspek keuangan memegang peran penting terhadap keberlangsungan dan kemajuan desa tersebut. Memang uang tidak selamanya harus mengandalkan pemerintah. Masyarakat di sana harus mulai menerapkan pola berpikir kreatif dan inovatif untuk mulai menggali apa saja potensi desa yang bisa digali dan diperkenalkan kepada masyarakat umum. 2. Aspek SDM Sumber Daya Manusia Masalah sumber daya manusia juga merupakan permasalahan pemerintah desa yang juga harus diperhatikan. Meskipun desa tersebut dikarunai oleh beragam sumber daya alam yang melimpah, namun ketika tidak diimbangi oleh SDM yang baik maka bisa saja SDA yang tersedia hanya akan terbengkalai dan rawan dimanfaatkan oleh orang atau pihak asing. Lalu bagaimana solusinya? Solusi yang harus dilakukan adalah dengan melakukan pelatihan. Pemerintah maupun pihak terkait harus mengadakan pelatihan terhadap masyarakat dengan semaksimal mungkin mampu menggali potensi dirinya. Dengan begitu, maka SDM yang dimiliki oleh desa tersebut mampu memanfaatkan SDA yang ada di desa sehingga menjadi pemasukan atau nilai tersendiri yang akan dikenal oleh masyarakat banyak. 3. Aspek Material Perlu dipahami bahwa aspek material ini berkaitan dengan sarana dan juga prasarana yang ada di desa tersebut. Kedua hal ini merupakan komponen yang tak kalah penting di dalam membangun sebuah desa. Desa yang baik harus didukung oleh sarana dan prasarana yang baik karena akan membuat masyarakatnya bisa tinggal dengan aman, nyaman, dan sejahtera. Namun kenyataannya di Indonesia ini sarana dan juga prasarana untuk desa bisa dikatakan cukup memprihatinkan. Bahkan ada beberapa desa yang malah tidak memiliki Kantor Kepala Desa. Berdasarkan poin ketiga ini, desa bisa dikategorikan menjadi beberapa bagian, diantaranya Desa yang memiliki kantor desa dengan kondisi yang baik dan tanah merupakan miliki yang memiliki kantor dengan kondisi baik, namun tanah milik yang memiliki kantor namun kondisi kurang memadai dan tanah merupakan milik yang memiliki kantor namun kondisi kurang memadai dan tanah merupakan milik dengan kondisi kantor rusak, memadai dan tanah milik dengan kantor kondisi rusak, memadai tanah milik dengan kondisi kantor rusak, tidak memadai dan tanah milik dengan kondisi kantor rusak, tidak memadai dan tanah milik pribadi. 4. Aspek Metode Permasalahan pemerintahan desa yang terakhir adalah berkaitan dengan aspek metode. Maksudnya, desa tersebut belum memiliki metode pelaksanaan program yang baik. Bahkan programnya juga banyak yang belum jalan. Beberapa kegiatan tersebut seperti penyusunan APBDesa, rapat BPD, perubahan APBDesa, dan berbagai kegiatan lainnya. Terkait dengan metode ini yang sangat diperlukan adalah pembinaan dari atasan atau pendampingan dari tenaga ahli pendamping desa dan Lembaga lainnya. Demikianlah beberapa permasalahan pemerintah desa yang perlu mendapatkan perhatian oleh semua pihak. [Ev0]
Banyuwangi- DPC PDIP Banyuwangi . gerebek Desa Olehsari, Kecamatan Glagah Banyuwangi.. Ini digelar untuk membantu pemerintah daerah hingga pusat untuk menyelesaikan permasalahan di Desa. "Ini
fasilitas tidak barang2 kebutuhancara mengatasinya melaksanakan program transmigrasi,menciptakan lapangan kerja,tidAK membuang sampah sembarangan,dan lain2. Permasalahan di desa adalah sulitnya mendapatkan sarana,dan prasarana umum karena letaknya yang cukup jauh. cara mengatasinya memperbaiki insfrastruktur yang ada sehingga memudahkan dalam pencapainnya. permasalahan di kota adalah kemacetan serta polusi udara yang kian memburuk. cara memperbaikinya membatasi kepemilikan kendaraan pribadi, dan menambah ruang terbuka hijau.
Desayang sederhana tidak berarti lepas dari masalah. Masyarakat Desa juga memiliki harapan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Permasalahan yang ada meliputi beberapa bidang, antara lain : a. Kesehatan. Kesehatan dikeluhkan oleh warga. Penyakit yang sering timbul adalah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
5 Masalah utama dan mendasar yang dihadapi oleh desa dengan pemerintahannya dapat diidentifikasi sebagai berikut Kedudukan desa dalam sistem pemerintahan Indonesia sampai saat ini masih bersifat ambivalen, yakni sebagai kesatuan masyarakat yang memiliki otonomi tradisional tetapi lebih banyak menjalankan urusan-urusan pemerintahan yang datang dari pemerintahan supradesa. Kedudukan organisasi pemerintah desa juga bersifat ambivalen seiring ambivalensi kedudukan kesatuan masyaarakat hukumnya. Sumber keuangan desa bersifat tradisional sehingga tidak memberikan kepastian untuk dapat digunakan untuk menggerakkan roda organisasi. Desa tidak memiliki kewenangan memungut pajak dan retribusi atas namanya sendiri. Pungutan pajak dan retribusi yang ada saat ini atas nama pemerintah supradesa misalnya Pajak Bumi dan Bangunan sebagai pajak pemerintah pusat. Sumber keuangan desa berasal dari sumber-sumber tradisional seperti iuran warga desa, tetapi yang terbesar justru berasal dari transfer pemerintah supradesa pusat, provinsi, kabupaten/kota. Kedudukan kepegawaian perangkat desa serta sistem imbalannya juga tidak jelas karena kedudukan kesatuan masyarakat hukum dan organisasinya yang bersifat ambivalen. BPD Badan Permusyawaratan Desa menjalankan fungsi seperti DPRD, salah satunya adalah bersama-sama Kepala desa menyusun Peraturan Desa. Menurut Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2004, Peraturan Desa masuk dalam kategori Peraturan Daerah. Tetapi BPD tidak diisi melalui mekanisme pemilihan umum, sehingga kedudukannya juga menjadi ambivalen. BPD sekarang lebih diposisikan sebagai lembaga tempat bermusyawarahnya masyarakat, bukan sebagai lembaga 5 Identifikasi Masalah yang Berkaitan dengan Desa ini dikemukakan oleh Sadu Wastiono dalam “Pokok-Pokok Pikiran untuk Penyempurnaan Pengaturan tentang Desa”. Ayi SumarnaWarga Desa Ciburial Ayahnya Ula, Hasya, Farel, & Merdesa Suaminya Nemi. 533 posts Idealnya, pemilihan dan pengurutan prioritas dari proyek konstruksi dan rehabilitasi jalan desa dilakukan sebelum pemilihan teknologi ditentukan. Secara umum, ada tiga kriteria […] Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung telah diterbitkan melalui Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana […] Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 213 […] Literasi Bukan Sekadar Membaca atau Mengeja, itulah judul tulisan kali ini. Judul tulisan ini juga merupakan judul dari video yang dirilih CiburialTV, […]
Sebelumnya kami memang sudah ada kegiatan mahasiswa UP di desa-desa di Kabupaten Bogor dalam tiga tahun terakhir namun hanya untuk fakultas yang jalan sendiri-sendiri," kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasila Sri Widyastuti kepada wartawan, Selasa (10/12/2019). Dengan adanya program KKN di Kabupaten Bogor

Cocoa is a pre-eminent commodity in Central Sulawesi Province. Cocoa farming has not experienced a significant increase in productivity due to lack of technological improvement efforts, limited partnerships resulting in low access of farmers to capital institutions, trading dominated by middlemen and owners of capital, and lack of extension support role in improving the competence, capacity, and interdependence of cocoa farmers to increase productivity and income. Those aspects indicate the importance of research on competence, the capacity of cocoa farmers leading to the interdependence of farmers on a filtering system, competitiveness and partnership as well as increasing the productivity of farmers through increasing farmers’ interdependence. This study aims to 1 identify the level of competence, capacity, and interdependence of cocoa farmers, 2 analyze the factors affecting the competence, capacity, and interdependence of cocoa farmers to produce quality cocoa, 3 analyze the influence of interdependence on farmer productivity cocoa, 4 to determine extension strategies in improving the competence, capacity, and interdependence of cocoa farmers. The research used survey design, was implemented in Central Sulawesi Province as the main center of cocoa production in Indonesia. Location of research were Donggala Regency of North Region, Sigi Regency of West Region, Poso Regency of Central Region and North Morowali Regency of Southeast Region. The research sample was 380 by fulfilling the statistical test requirement using Structural Equation Modeling SEM. In the research, selection of sample using multi-step random sampling. Determination of location and sample is as follows 1 two villages in each selected district are based on several criteria developing and geographically located village close to the district capital and villages far from the district capital, and 2 sample determination in each village using proportional random sampling. The results of this research are first, the competence of farmers is weak due to the weak role of extension, lack of innovation received by farmers and low formal education. The capacity of farmers is weak in organizing and in adapting to the environment due to the low competence of farmers. The interdependence of cocoa farmers in the low categories of good filter system competitiveness and partnership This is due to low capacity and institutional support, thus affecting the low level of farmer interdependence in filter system, competitiveness, and partnership. Second, the level of competence of weak cocoa farmers is influenced by the weakness of 1 intensity factor following nonformal education, 2 the motivation of farming development, 3 role of agriculture extension, and 4 institutional support. The dominant factors influencing the weakness of the cocoa farmers' capacity are 1 the motivation for the development of farming, 2 the traditional attachment, 3 the role of agricultural extension, 4 and the availability of innovation. The low level of interdependence of farmers is influenced by the weakness of 1 the level of formal education, 2 the intensity of nonformal education, 3 the role of agricultural extension, 4 the availability of innovation, 5 institutional support, 6 the competence level of farmers and 7 farmers' capacity level. Third, increasing the interdependence of farmers is a determinant factor in increasing the productivity of cocoa farming in Central Sulawesi Province. The decline in production and quality of dry beans can be overcome by increasing cocoa farmer interdependence. Low farmer interdependence affects the low productivity of tons per hectare per year is under the yield potential of 2 tons per hectare per year and income of Rp. this is below the minimum wage of Central Sulawesi Province of Rp. per month. Fourth, based on the results of the model of farmer interdependence in improving the productivity of cocoa farming, the formulation of strategies to increase interdependence is 1 the strategy of increasing the interdependence of farmers through improving the capacity of farmers and 2 the strategy of increasing the interdependence of farmers through institutional support. The strategies undertaken are a to develop a peasant group plan that is integrated with the extension program; b conducting consultation activities, technical meetings, field workshops and field meetings between farmers, industry and the private sector; c increase the use of compost and organic pesticides by farmers. Providing training by extension workers on how to use organic pesticides and organic fertilizers, and continuous intensive facilitation in order to improve the utilization of environmentally friendly technologies; d enhancing the role of farmer groups as collectors of cocoa beans; e cooperate with industrial and private institutions in the provision of adequate production, marketing and processing facilities for farmers; f develops the principal actors institutions as a concrete manifestation of the Law No. 16 of 2006 on Agricultural Extension System, Fisheries and Forestry in accordance with Article 19 paragraph 2, 3 and 4 that is the principal actors institution has a function as a forum for learning process, units of facilities and production facilities, production units, processing and marketing units, and supporting service units; g capacity and number of competent trainers on cocoa plants; h cooperate with credit guarantor for farmers. Cooperation undertaken in order to provide convenience for farmers in accessing capital so that farmers are able to provide the needs of production facilities to improve the quality of cocoa beans; i drafting regulations that support the development of cocoa farmer interdependence; j to assist the processing of dry cocoa beans into ready-to-eat products.

\n \n \n \n\n\n 10 permasalahan di desa dan solusinya
InilahPermasalahan terkait Nadzir dalam Pengelolaan Wakaf. Pemerintah saat ini sudah mengeluarkan Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf sebagai dasar pengelolaan wakaf di Indonesia. UU ini diperkuat lagi dengan PP No. 42 tahun 2006 yang diubah dengan PP No. 25 tahun 2018 sebagai pengaturan pelaksanaan UU.
JAKARTA - Arus anggaran ke wilayah perdesaan dari berbagai sumber telah melampaui angka triliun rupiah. Anggaran tersebut sebagian besar adalah partisipasi lembaga swasta hingga pemerintah lewat Dana Desa. Hal itu diharapkan bisa menghasilkan dampak positif bagi pembangunan ekonomi dan masyarakat perdesaan secara Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa PDTT, Samsul Widodo, mengatakan, dari dana yang mencapai ratusan triliun itu, pembangunan desa membutuhkan pendampingan. Sehingga, beragam pembangunan di desa seperti infrasturktur jalan, irigasi, dan lain sebagainya, memilki satu konteks pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak pada kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi.“Hingga saat ini total sekitar 500 triliun dana dari pemerintah dan swasta yang masuk ke desa-desa. Lalu ada tambahan dana desa sekitar 1 hingga 2 miliar rupiah. Jadi uang sudah sangat banyak yang mengalir ke desa, kata dia dalam webinar ISED 2020, Senin 9/11.Pihaknya pun berharap, lewat program pendampingan seperti melalui proyek ISED Inovasi dan Investasi untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan yang Inklusif hasil kerja sama Bappenas RI dan Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GIZ Jerman, turut berkontribusi dalam pembangunan inklusif. Untuk diketahui, tahun depan proyek ISED akan memasuki tahun ke 10 sekaligus periode akhir dari program lantaran kuatnya ISED dalam hal pendampingan masyarakat dalam konteks pengembangan SDM, dan enterpreneuship di masyarakat, dengan model bisnis inklusif, diharapkan implementasi dari proyek ISED ini bisa diterapkan di daerah lain, mengingat selama ini masih berpusat di wilayah Nusa Tenggara Barat.“ISED itu kuatnya di pendampingan. Nah, anggaran ke depan masih sangat besar untuk pengembangan desa. Bahkan dana desa 2021 sudah kita prioritaskan untuk SDGs Desa. Misalnya dari dana Rp 1-3 miliar dana desa itu kita harapkan untuk tujuan produktivitas sehingga tercipta peran kerja," mengatakan, Indonesia memiliki 7000 lebih desa. Karenanya dibutuhkan ekosistem kolaborasi untuk mengoptimalkan inklusif bisnis mulai dari desa. "Jadi nantinya desa wisata bisa didorong untuk penciptaan lapangan kerja baru, atau bisa menampung tenaga kerja. Adapatasi kebijakan baru ini kami pemerintah sudah persiapkan,” jelas menjelaskan, Sustainable Development Goals SDGs Desa mengacu pada Peraturan Presiden Perpres Nomor 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan. SDGs Desa diimplementasikan mulai 2021 sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021. SGDs Desa adalah pembangunan total atas desa yang mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan di desa.“Dalam SDGs itu ada Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi. SDGs Desa mengharagai keberagaman agama, budaya dan adat istiadat bangsa Indonesia, juga menampung kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar bertahan, bahkan berkembang,” jelas Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM, Victoria Simanungkalit, menilai proyek seperti ISED harus diduplikasi untuk dikembangkan di wilayah lain mengingat ada hasil yang signifikan dari proyek tersebut.“Kita lihat di NTB, banyak tenaga kerja pergi ke luar negeri. padahal sumber daya alam ada di sana. Maka kami kolaborasi dengan ISED dan juga banyak pihak. Kita buatkan model bisnis berkelanjutan, siapkan SDM dan keuntungan yang kontinyu, dan bisnis berkelanjutan,” menjelaskan, untuk area NTB beberapa pihak swasta juga terlibat seperti Panorama Group yang mendampingi masyarakat di NTB untuk pelatihan membuat paket bisnis dari sisi kuliner ada Anomali Coffee yang mengangkat kearifan lokal dengan mengembangkan kuliner lokal dalam kemasan ber-taste global. Kemudian, baik pelaku bisnis pariwisata dan produk kuliner lokal pun bisa berstandarisasi dan tersertifikasi. Selain itu, peran Marta Tilaar dalam melatih tenaga kerja pijat tersertifikasi, dalam hal ini mengangkat peran kaum perempuan untuk berpartisipasi secara aktif dalam mengakui, pemahaman UKM tentang bisnis yang inklusif sangat minim. UKM lebih mengenal social entepreneur. "Tetapi dengan peran ISED, dan juga sejumlah program Kemenkop, UMK sedang menuju ke tahap bisnis yang inklusif. Kita sedang menuju ke sana dengan program digitalisasi UKM. Digitaliasai juga diselaraskan dengan pemahaman akan bisnis yang berkelanjutan,” ujarnya. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
.
  • o945czq9cy.pages.dev/495
  • o945czq9cy.pages.dev/255
  • o945czq9cy.pages.dev/829
  • o945czq9cy.pages.dev/138
  • o945czq9cy.pages.dev/520
  • o945czq9cy.pages.dev/116
  • o945czq9cy.pages.dev/891
  • o945czq9cy.pages.dev/378
  • o945czq9cy.pages.dev/435
  • o945czq9cy.pages.dev/892
  • o945czq9cy.pages.dev/32
  • o945czq9cy.pages.dev/959
  • o945czq9cy.pages.dev/449
  • o945czq9cy.pages.dev/122
  • o945czq9cy.pages.dev/594
  • 10 permasalahan di desa dan solusinya